Penelitian ini berfokus pada kajian tentang sistem gugatan dalam peradilan Islam dan relevansinya dengan formulasi gugatan yang berlaku di Pengadilan Agama. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan beberapa pendekatan, Pendekatan Konsep, Pendekatan Filsafat, Pendekatan Perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukkan Relevansi Sistem Gugatan dalam Peradilan Islam dengan Formulasi Gugatan Perdata di Pengadilan Agama yakni dari segi aspek pengertian dan defenisi, dari aspek syarat-syarat mengajukan gugatan, dan dari aspek formulasi gugatan. Namun demikian terdapat juga beberapa perbedaan, antara lain: pertama dalam fiqh al-qadha seseorang yang dungu atau bodoh dan tidak mampu menggugat menyebabkan fasad atau rusaknya gugatan, sementara menurut hukum positif ia dapat diwakili pihak formil yaitu wali atau pengampunya (curator). Kedua mengenai keharusan hadir pihak-pihak dalam persidangan. Ketiga kemungkinan hakim mengadili tergugat yang tidak hadir. Keempat sistem pemeriksaan apakah harus lisan atau dapat secara tertulis. Kelima perbedaan dari sistem pembuktian dan dalam mengklasifikasi alat bukti yang menjadi dasar putusan hakim.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023