Abstrak Salah satu permasalahan hukum yang sering muncul di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) adalah mengenai pelaksanaan putusan PTUN yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Implementasi putusan PTUN cenderung menemui hambatan sehingga merugikan pihak pencari keadilanPada intinya penyebabnya terletak pada peraturan yang mengatur pelaksanaan keputusan yang tidak pasti, sedangkan pada penyebab spesifiknya adalah tidak dipatuhinya hukum oleh instansi pemerintah dan/atau pegawai negeri sipil. Pada hakikatnya, ketentuan pelaksanaan putusan di PTUN yang diatur dalam UU Peradilan Tata Usaha Negara belum memadai, begitu pula dengan struktur hukum lembaga penegakan hukum. Eksekusi di PTUN adalah hanya dilaksanakan oleh Jurusita dan di bawah pengawasan Ketua PTUN tidak dapat berjalan seperti biasanya, sehingga eksekusi tidak dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien. Untuk mengatasi masalah tersebut, penulis melakukan penelitian terhadap undang-undang ini. Berdasarkan konsep teori keadilan John Rawls dalam pemenuhan hak-hak para penggugat yang berkeadilan, tujuan didirikannya PTUN dikaitkan dengan falsafah negara hukum berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, sehingga hak dan kepentingan orang terlindungi dan dihormati serta hak masyarakat. Salah satu bentuk perlindungan hukum adalah diberlakukannya setiap putusan PTUN menjadi tetap. Oleh karena itu, perlu direncanakan pembentukan Lembaga eksekutorial khusus yang didedikasikan untuk melaksanakan putusan yang telah inkracht pada PTUN. Kata Kunci: PTUN, Teori Keadilan, Lembaga Eksekutorial
Copyrights © 2023