Indonesia dan Amerika Serikat merupakan contoh negara yang menjalankan pemerintahannya dengan sistem presidensial. Kedua negara juga sama-sama memisahkan pembagian kekuasaan pemerintahan yakni trias politica agar tidak tumpang tindih kewenangannya. Namun ada perbedaan sisinya, karena Amerika menggunakan sistem Strong bicameral (sama kuatnya), sedangkan Indonesia menggunakan sistem soft bicameral (ada satu yang dominan). Hubungan antara lembaga eksekutif dan legislatif sangat erat, salah satunya adalah lembaga legislatif yang mana antara DPR dan Presiden harus sepakat untuk mengesahkan undang-undang tersebut.
Copyrights © 2023