Tatkala Pemilukada dinyatakan menjadi bagian dari rezim hukum pemilu sesuai Pasal 236C UU No.12 tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah, maka kemenangan untuk mengadili masalah pemilukada dialihkan menjadi domain Mahkamah Konstitusi yang ditangani sebelumnya oleh Mahkamah Agung. Dalam perkembangannya, kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam masalah pemilukada tidak hanya dimaknakan secara tekstual yaitu sekedar mengakhiri percakapan yang akan terja diperhitungan suara Pemilukada, namun pula mempertimbangkan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. Inilah kewajiban konstitusional Mahkamah Konstitusi yang pada dasarnya bertujuan agar pemilukada berlangsung amanah dan adil. Dalam praktek, relatif banyak masalah yang muncul pada pelaksanaan pemilukada baik dari sisi regulasi, penyelenggaran, dan penguatan hukumnya. Selain itu dari sisi Mahkamah Konstitusi, banyak tantangan dan kendala yang dihadapi dalam penanganan masalah pemilukada. Namun demikian, syarat tersebut tak mengoyahkan Mahkamah Konstitusi untuk melakukan variasi hukum pada rangka membenahi serta memperbaiki sistem pemilukada. Langkah Mahkamah Konstitusi justru sebagai suatu keniscayaan dan semakin mengungkapkan karakternya undang-undang konstitusi untuk menegakan hukum serta keadilan sebagaimana diamanatkan oleh UUD1945.
Copyrights © 2023