Peneltian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganisis tentang tata cara pengangkatan dan kedudukan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Adapun metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normative, dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang terkait. Hasil penelitian merumuskan bahwa ketentuan yang mangatur tata cara pengangkatan PPPK yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan Badan Kepegawaian Nasional Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Adapun Kedudukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh instansi pemerintah dan harus bebas dari pengaruh intervensi dari semua golongan dan partai politik. Disamping itu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga mempunyai hak-hak mendapatkan gaji dan tunjangan, Cuti, Perlindungan, Pengembangan kompetensi.
Copyrights © 2022