Tidak jarang dosen menerjemahkan karya tulis ilmiah tersebut ke bahasa lain untuk kemudian dipublikasikan di Jurnal internasional. Permasalahan yang diulas pada artikel ini yaitu bagaimana hukum yang berlaku terhadap kecurangan akademik dalam plagiasi antarbahasa yang dilakukan oleh dosen terhadap karya tulis mahasiswanya. Permasalahan ini akan dibahas dengan metode penelitian hukum secara normatif. Adapun proses dalam menganalisis data menggunakan teknik analytical approach dan statute approach. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa penyelesaian sengketa dapat diselesaikan secara non-litigasi dan litigasi. Tiap Jurnal dan universitas memiliki pedoman tersendiri dalam pemberian sanksi. Di sisi lain, undang-undang di Indonesia sudah cukup banyak mengatur tentang plagiasi yang dilakukan oleh dosen hingga pelaku tidak dapat terhindar dari hukum. Tujuan adanya penelitian ini karena jarangnya diangkat isu tentang plagiasi antarbahasa yang dilakukan oleh dosen dan memberikan pemahaman serta kepastian hukum terhadap perlindungan hukum kekayaan intelektual berupa karya tulis ilmiah kepada masyarakat.
Copyrights © 2024