Kasus korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) di Desa Batu Api, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, terjadi pada Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan pelaku utama pejabat sementara kepala desa dibantu bendahara desa. Penelitian ini bertujuan mengetahui faktor-faktor penghambat penyidikan korupsi pada pengelolaan APBDesa di Desa Batu Api. Penelitian hukum empiris ini dilaksanakan di Mapolres Kolaka Utara dengan informan penyidik Sat Reskrim Polres Kolaka Utara dan pejabat Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara yang terkait dengan kajian masalah. Penulis juga melakukan studi dokumentasi melalui data-data penyidik Polres Kolaka Utara, dilengkapi studi kepustakaan dari artikel ilmiah, media online, buku serta peraturan berlaku. Kesimpulan, kendala teknis penyidikan adalah tersangka tidak kooperatif, waktu kejadian berselang lama, serta kesulitan pencarian dokumen barang bukti dan pelacakan uang hasil korupsi. Adapun kendala nonteknis adalah kondisi geografis Desa Batu Api yang terpencil, kondisi masyarakat yang kurang membantu penyidik, serta terbatasnya ahli di wilayah Kabupaten Kolaka Utara.
Copyrights © 2024