Sebaran potensi panas bumi untuk pengusahaan tidak langsung yang meliputi tujuan pembangkit listrik tersebar di wilayah dan kawasan yang selektif dan terlarang untuk digunakan, seperti hutan lindung, hutan koservasi, dan zona inti pada Taman Nasional. Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan secara limitatif diatur di UU Kehutanan yang kemudian dirubah dengan UU Cipta Kerja. Â Jenis penelitian adalah penelitian normatif, dengan pendekatan conseptual approach dan statute approach. Teori Hukum Alam yang diusung oleh Aquinas dan Hart memotret fenomena pergeseran penggunaan kawasan hutan untuk pengusahaan panas bumi tidak langsung sebagai suatu hubungan yang komprehensif dan menjiwai hukum positif pengaturan penggunaan kawasan hutan untuk pengusahaan panas bumi tidak langsung
Copyrights © 2024