Penelitian ini mencoba menguak praktek harta bersama perolehan semasa pernikahan baik si suami dan si isteri sama-sama bekerja ataupun salah satu pihak saja terutama suami. Apakah dapat dikategorikan dalam transaksi konsep syirkah (perseroan) atau tidak termasuk dalam konsep ekonomi ini. Metode penelitian ini menggunakan metode telaah pustaka. Adapun sumber pustaka ini menerapkan sumber utama daripada al-Quran dan al-Hadits, dan juga ijtihad pakar hukum Islam terdiri dari para imam mazhab serta beberapa literatur lain yang berhubungan dengan kajian ini.
Copyrights © 2024