ABSTRAKKebebasan Hakim merupakan asas yang bersifat universal yang terdapat dimana saja dan kapan saja. Asas ini berarti bahwa dalam melaksanakan peradilan, Hakim pada dasarnya bebas, yaitu bebas dalam memeriksa dan mengadili perkara dari campur tangan lainnya dan tetap berpedoman dengan hukum acara. Pelaksana hukum formiil maupun materiil dalam persidangan adalah Hakim. Hakim sebagai central figure dalam proses penegakan hukum dan keadilan. Hakim dalam melaksanakan tugasnya harus berpedoman pada peraturan perundangundangan dan dasar hukum lainnya. Disamping itu, Hakim harus menjunjung tinggi nilai-nilai etis yang mendasar pada kode etik dan pedoman prilaku Hakim. Kata Kunci : Profesionalitas, Hakim, Kode Etik, Pedoman, Perilaku Hakim
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024