ABSTRAKInkonsistensi bentuk perjanjian perdagangan internasional berkenaan dengan kedudukannya yang disamakan atau tidaknya dengan Undang-Undang dan Peraturan Presiden pada umumnya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normative, hasil penelitian ini menjelaskan Kedudukan instrumen ratifikasi Perjanjian Perdagangan Internasional akan bermuara pada kewenangan badan Peradilan seperti halnya Mahkamah Konstitusi, UUD 1945 sejatinya tidak menyebutkan masalah mana yang seharusnya diatur di dalam Undang-Undang dan masalah mana yang seharusnya diatur di dalam peraturan perundang-undangan lainnya. Peraturan Presiden ditetapkan untuk menentukan policy rules atau regels sesuai dengan prinsip freies ermessen dalam rangka menjalankan Undang-Undang. instrumen hukum ratifikasi Perjanjian Perdagangan Internasional belum memiliki kedudukan yang jelas dalam hierarki dalam Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangannya. Permasalahan yang ada saat ini sering kali berkaitan dengan permasalahan kedudukan instrumen hukum ratifikasi Perjanjian Internasional. Terlebih lagi, jika berbicara mengenai Perjanjian Perdagangan Internasional, sejatinya Perjanjian tersebut memiliki kaitan yang erat dengan akses pasar yang berarti akan berdampak besar bagi kepentingan nasional dan hak masing-masing individu dalam masyarakat. Kata kunci : inkonsistensi, perjanjian, perdagangan, internasional
Copyrights © 2023