Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tentang Kedudukan Paralegal selaku pemberi bantuan hukum menurut UU Nomor 16 Tahun 2011 dan pasca putusan Mahkamah Agung Nomor 22P/HUM/2018, serta untuk mengetahui perkembangan paralegal selaku pemberi bantuan hukum di Indonesia. Paralegal sering dikenal sebagai seseorang yang termasuk ke dalam profesi hukum yang melaksanakan prosedur atau tahapan secara semi otonom yang juga merupakan bagian dari sistem bantuan hukum. Paralegal juga sering dikenal sebagai pendamping yang menjalankan aktifitas hukum sebagaimana seperti yang telah dilakukan oleh pengacara yaitu memberikan bantuan hukum. Kedudukan Paralegal saat ini dapat menjangkau seluruh masyarakat Indonesia karena keterbatasan bantuan hukum terutama bagi masyarakat menengah bawah. Di dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder serta analisis data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 22P/HUM/2018 mengenai perkara permohonan keberatan hak uji materil terhadap Permenkumham Nomor 1 Tahun 2018, dinyatakan bahwa pasal 11 dan pasal 12 Permenkumham Nomor 1 Tahun 2018 tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Hal ini mengakibatkan sejumlah 2.250 Paralegal yang terdaftar dalam Organisasi Bantuan Hukum yang terverifikasi oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional menjadi terhambat pekerjaannya. Kata Kunci: Kedudukan Paralegal; Bantuan Hukum; Putusan Mahkamah Agung.
Copyrights © 2022