Penelitian ini membahas tentang prinsip keterbukaan dan akuntabilitas dalam mekanisme pengangkatan Penjabat (Pj) Kepala Daerah di Indonesia. Penjabat Kepala Daerah bertugas mengisi posisi kepala daerah sementara jika pejabat kepala daerah yang sebenarnya absen atau belum diangkat secara permanen. Mekanisme pengangkatannya diatur oleh Pasal 86 UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana Presiden menunjuk penjabat gubernur berdasarkan usulan Menteri Dalam Negeri, sedangkan Menteri Dalam Negeri menunjuk penjabat bupati/wali kota berdasarkan usulan gubernur. Namun, hingga saat ini, peraturan pemerintah yang spesifik mengenai persyaratan, masa jabatan, evaluasi, dan monitoring terhadap kinerja penjabat kepala daerah belum ada, sesuai dengan yang diamanatkan oleh UU Pemerintahan Daerah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengangkatan penjabat kepala daerah di Indonesia masih belum sepenuhnya mengedepankan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas. Keterbatasan peraturan menyebabkan ketidaktransparanan dan kurangnya pertanggungjawaban dalam mekanisme pengangkatan. Prinsip keterbukaan yang menuntut proses pengangkatan dapat diakses dan dipahami oleh masyarakat belum terpenuhi sepenuhnya. Sementara itu, prinsip akuntabilitas yang membutuhkan pertanggungjawaban atas keputusan dan tindakan juga belum diimplementasikan dengan baik
Copyrights © 2024