JUSTITIABLE - Jurnal Hukum Universitas Bojonegoro
Vol. 6 No. 2 (2024): JUSTITIABLE - Jurnal Hukum

PERTIMBANGAN HUKUM JAKSA SEBAGAI PENYIDIK DALAM MENETAPKAN STATUS SAKSI MENJADI TERSANGKA DAN PENANGGUHAN PENAHANAN PADA KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI DI WILAYAH HUKUM KEJAKSAAN NEGERI BOJONEGORO

Irma Mangar, Viorina Tasya Dwi Fahira Fahmawati, (Unknown)



Article Info

Publish Date
07 Feb 2024

Abstract

Saksi adalah bagian utama pada rangkaian pemeriksaan dari awal hingga akhir perkara pidana. Informasi saksi selalu dipergunakan guna mendapatkan petunjuk bagi penyidik pada proses investigasi. Oleh karenanya kedudukan penting saksi seringkali disalah gunakan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab dengan menjadikan status saksi sebagai alibi suatu tindak pidana. Banyak ketidakjujuran yang diperbuat oleh oknum pelaku kejahatan guna melindungi status saksinya supaya tidak meningkat statusnya menjadi tersangka. Kebijakan dan pertimbangan penyidik sangat diperlukan dalam pengalihan status saksi menjadi tersangka. Selain mempertimbangkan dalam hal pengalihan status dari saksi menjadi tersangka, pertimbangan jaksa penyidik juga dibutuhkan dalam upaya penangguhan penahanan. Pada Pasal 31 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) “Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan”. Penetapan tersangka tidak melulu berasal dari saksi yang dialihkan menjadi tersangka, seperti halnya kasus pidana umum dimana tersangka langsung diperoleh setelah beberapa kali pemeriksaan tanpa dijadikan saksi terlebih dahulu. Seseorang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang didapat dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian. Pasal 66 (1) Perkap No. 12/2009: “Status sebagai tersangka hanya dapat ditetapkan oleh penyidik kepada sesorang setelah hasil penyidikan yang dilaksanakan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti”.

Copyrights © 2024