Jembatan penghubung antara Tuban–Bojonegoro atau bisa disebut dengan julukan jembatan Glendeng berada di atas alur sungai bengawan solo. Sisi utara yang berada di Desa Simo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban ini mengalami kerusakan keambrolan dibeberapa bagian abutmen. Di sebabkan karena curah hujan yang tinggi dan juga banyaknya penambangan pasir yang berlebihan. Tujuan penelitian untuk mendeskripsikan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Tuban sebagai pemilik aset jembatan penguhubung Kabupaten Tuban–Bojonegoro, kedua kesesuaian pelaksanaan perbaikan jembatan penghubung Kabupaten Tuban-Bojonegoro sebagai pemilik aset dalam persepektif pertanggungjawaban secara hukum. Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan normatif empiris. Hasil penelitian ini berdasarkan pengumpulan data yang telah dilakukan menjelaskan bahwa pemerintah Kabupaten Tuban telah melakukan perbaikan jembatan, namun hanya bertahan beberapa bulan dan sekarang mengalami kerusakan lagi. Untuk pembangunan kedua akan dilakukan setelah surat keputusan dari Provinsi turun dan jembatan tersebut resmi aset Kabupaten Tuban.
Copyrights © 2024