Perekam medis dan Informasi Kesehatan merupakan tenaga kesehatan yang wajib ada dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan dan sesuai dengan PERMENKES RI No. 55 tahun 2013. Penelitian ini dilakukan pada lima Puskesmas yang berada di wilayah Surabaya Timur dengan tujuan untuk mengetahui penerapan PERMENKES RI No. 55 tahun 2013 Pasal 13 ayat 3 tentang penyelenggaraan pekerjaan Perekam medis dalam melaksanakan sistem klasifikasi klinis dan kodefikasi penyakit yang berkaitan dengan kesehatan dan tindakan medis seusai dengan ICD-10 dan ICD-9. Jenis penelitian ini adalah penelitian deksriptif dengan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan observasi pada petugas Perekam medis yang melakukan klasifikasi klinis dan kodefikasi penyakit. Hasil penelitian menyatakan bahwa Perekam medis dalam melakukan pengkodingan di Puskesmas wilayah Surabaya Timur tidak melakukan pengkodingan diagnosa medis dan tindakan tetapi hanya sebatas pengecekan ulang koding yang sudah diisi oleh dokter, perawat atau unit terkait yang memberikan pelayanan, dalam hal ini masih belum sesuai dengan PERMENKES No. 55 Tahun 2013 Pasal 13 Ayat 3 tentang penyelenggaraan pekerjaan Perekam medis, yang harusnya Perekam medis melakukan pengkodingan. Sosialisasi tentang pelaksanaan pekerjaan Perekam medis untuk mempunyai kewenangan dalam melaksanakan sistem klasifikasi klinis dan kodefikasi penyakit yang berkaitan dengan kesehatan dan tindakan medis sesuai terminologi medis yang benar sangat diperlukan
Copyrights © 2024