Bank syariah mengelola dana masyarakat yang dipercayakan kepadanya dalam bentuk tabungan, deposito, dan giro. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan sanksi hukum di bank syariah berdasarkan Undang-Undang Perbankan Syariah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan. Pada prinsipnya, hubungan antara bank syariah dan nasabah dilandasi oleh hubungan saling percaya. Oleh karena itu, dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah diatur mengenai sanksi hukum di bank syariah. Adapun sanksi hukum di bank syariah berdasarkan Undang-Undang Perbankan Syariah adalah sanksi pidana, yaitu pidana penjara dan pidana denda terhadap Komisaris bank syariah, Direksi bank syariah, atau pekerja bank syariah yang dengan sengaja melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Copyrights © 2023