Korupsi merupakan tindak pidana yang dapat merugikan keuangan negara. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dinamika regulasi tindak pidana korupsi di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Ketentuan mengenai tindak pidana korupsi pertama kali diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Regulasi yang mengatur mengenai tindak pidana korupsi mengalami beberapa kali perubahan seiring dengan perkembangan bangsa Indonesia, mulai dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hingga Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Copyrights © 2023