Provinsi Riau menjadi salah satu jalur utama peredaran narkotika dari negara lain masuk ke Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan pencegahan penyalahgunaan narkotika bagi generasi muda. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis. Selama tahun 2022 telah terjadi tiga kasus penyalahgunaan narkotika di Kelurahan Meranti Pandak. Hambatan dari sisi pemerintah yaitu tidak adanya anggaran dana untuk pencegahan bahaya penyalahgunaan narkotika dari Pemerintah Kota Pekanbaru serta terbatasnya jumlah personil yang bertugas pada Kepolisian Sektor Rumbai Pesisir. Sedangkan, hambatan dari sisi masyarakat yaitu wilayah Kelurahan Meranti Pandak yang luas dan padat penduduk, kondisi ekonomi masyarakat, pendidikan generasi muda yang rendah, faktor keluarga, serta pengaruh lingkungan sekitar di Kelurahan Meranti Pandak. Upaya yang dilakukan untuk mengatasinya adalah Pemerintah Kota Pekanbaru menganggarkan dana untuk pencegahan bahaya penyalahgunaan narkotika dan bekerja sama dengan Kepolisian Sektor Rumbai Pesisir memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat Kelurahan Meranti Pandak.
Copyrights © 2023