Permasalahan di berbagai negara yang menyangkut nyawa manusia beserta tumbuh kembangnya memerlukan penanganan khusus. Berbagai macam kasus yang melanda membuat pemerintah bersegera dalam melakukan berbagai macam upaya. Corona virus, beserta penyakit lain yang dapat menyerang tubuh manusia dengan mudah dan dapat berakibat fatal jika tidak segera ditangani, maka pemerintah di seluruh dunia yakin bahwa cara memutuskan mata rantai virus-virus tersebut adalah dengan menggunakan vaksin. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis vaksin dalam pandangan kaidah fikih dan ushul fikih menggunakan metode kepustakaan (library research). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penggunaan vaksin berdasarkan kaidah fikih dan ushul fikih diperbolehkan karena manfaatnya jauh lebih banyak daripada mafsadah atau kerusakannya.
Copyrights © 2024