Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis etika pariwara Indonesia amandemen 2020 dalam perspektif aksiologi sehingga dapat mengeksplorasi prinsip-prinsip yang digunakan untuk menilai hal-hal yang berharga terkait dengan kebaikan moral. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku industri periklanan terhadap etika pariwara Indonesia sehingga terjadi ketidaksesuaian antara ketentuan dalam etika pariwara Indonesia amandemen 2020 dengan realitas yang terjadi dalam berbagai iklan di Indonesia. Aksiologi sebagai objek formal dari penelitian ini merupakan cabang filsafat yang membahas tentang hakikat nilai yang memberikan makna terdalam suatu nilai berdasarkan hakikatnya, ukurannya, dan status metafisisnya yang berkaitan dengan kegunaannya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan pengambilan data melalui wawancara mendalam, observasi, dan analisis dokumen. Hasil penelitian ini adalah etika pariwara indonesia amandemen 2020 menekankan beberapa berapa prinsip-prinsip yang menjadi pilar fundamental seperti kejujuran, transparansi, kebenaran, keadilan, tanggung jawab sosial, kebebasan berekspresi, kepentingan pelanggan, dan persaingan yang sehat
Copyrights © 2024