Lunggi Journal
Vol. 2 No. 2 (2024): Lunggi Journal: Literasi Unggulan Ilmiah Multidisipliner

IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH SAMBAS NOMOR 07 TAHUN 2006 DALAM PENERTIBAN TENTANG KETERTIBAN UMUM STUDI KASUS PEDAGANG KAKI LIMA DI TAMAN LUNGGI DESA DALAM KAUM KECAMATAN SAMBAS KABUPATEN SAMBAS

Yansah, Dedi (Unknown)



Article Info

Publish Date
03 Apr 2024

Abstract

Pedagang Kaki Lima (PKL) dapat diartikan sebagai pedagang yang tidak memiliki lokasi usaha yang permanen atau tetap. Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas memiliki Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006 tentang ketertiban umum Pasal 20 mengenai tertib bangunan dan jasa terdapat larangan khusus kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) khususnya pada point c yang berbunyi, setiap orang atau badan hukum dilarang: mendirikan bangunan, kios-kios, tenda-tenda, atau sejenisnya di atas trotoar, sungai, parit, saluran pembuangan air di pinggir jalan dan atau di atas badan jalan, di atas tanah fasilitas sosial, fasilitas umum untuk berjualan/berdagang. Diketahui bahwa banyak pembeli yang tidak hanya berkunjung di Taman Lunggi untuk sekedar jalan-jalan di area taman atau refreshing, akan tetapi banyak pengunjung yang membeli jajanan tidak parkir di area yang disediakan, bahkan mereka membeli dan memberhentikan kendaraan bermotor di depan tempat berdagang, sedangkan pedagang berjualan di tepi jalan Taman Lunggi. Hal tersebutlah yang membuat jalan menjadi sempit dan tidak enak untuk berkendara dan mengganggu ketertiban umum, disebabkan banyak kendaraan bermotor yang parkir di depan tempat orang berdagang. Dalam pelaksanaan penelitian ini, jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif yang bersifat penelitian lapangan (field research). Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis sosiologis adalah pendekatan yang mengacu pada penelitian yang bertujuan untuk memperoleh pengetahuan hukum secara empiris dengan terjun langsung terhadap objek yang diteliti. Untuk memperoleh data, peneliti menggunakan pedoman wawancara dan obsevasi. Hasil dari penelitian dapat disimpulkan bahwa: (1) Implementasi Peraturan Daerah Sambas Nomor 07 Tahun 2006 dalam Penertiban Tentang Ketertiban Umum (Studi Kasus Pedagang Kaki Lima di Taman Lunggi Desa Dalam Kaum Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas) ditinjau dari empat variabel yang dapat menentukan keberhasilan suatu kebijakan yaitu 1) komunikasi yang kurang memadai, 2) sumber daya yang dimiliki kurang memadai, 3) Disposisi atau sikap yang dimiliki pemerintah daerah masih kurang, contohnya pengawasan terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL), 4) Struktur birokrasi, Struktur birokrasi yang dimiliki para implementor sudah sangat baik, berkenaan dengan kesesuaian organisasi birokrasi yang menjadi penyelenggara implementasi kebijakan publik akan tetapi dalam prakteknya kedua organisasi tersebut sangat kurang atau tidak kompak. (2) Kendala dalam implementasi Peraturan Daerah Sambas Nomor 07 Tahun 2006 dalam Penertiban Tentang Ketertiban Umum (Studi Kasus Pedagang Kaki Lima di Taman Lunggi Desa Dalam Kaum Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas yaitu: Kurang maksimalnya Sosialisasi yang diberikan kepada Masyarakat, dan Tingkat kesadaran masyarakat masih kurang untuk dapat mentaati peraturan tertib bangunan dan jasa.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

lunggi

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences Other

Description

The scope of the articles published covers multidisciplinary knowledge groups, including educational knowledge groups such as Islamic Religious Education, Madrasah Ibtidaiyah Teacher Education, Early Childhood Islamic Education, Tadris or Indonesian Language Education, Sharia Economic Law, ...