Seiring berjalannya waktu, hubungan antara pria dan wanita semakin meningkat pasangan yang belum menikah, sehingga dapat terlibat dalam perbuatan zina yang dilarang. Konsekuensi dari perbuatan zina ini adalah kehamilan di luar nikah bagi wanita, dan seringkali untuk menyembunyikan aib tersebut wanita hamil akibat zina akan dipaksa menikah dengan pria yang bertanggung jawab. Penelitian ini memanfaatkan metode penelitian kepustakaan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif. Sumber data utama yang menjadi objek penelitian adalah hukum Perdata Indonesia dan Kompilasi Hukum Islam. Penelitian ini mengungkapkan bahwa Dampak Perbuatan Zina Dalam Hukum Perdata Indonesia adalah adanya larangan pernikahan bagi pelaku zina sesuai dengan pasal 32 KUH Perdata. Tujuan larangan ini adalah untuk mengurangi kasus perzinaan dalam pergaulan masyarakat. Sebaliknya, perbuatan zina dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dianggap mencemari kehormatan nasab. Oleh karena itu, untuk menjaga nasab, disarankan untuk menikah, sehingga pernikahan antara dua pelaku zina diizinkan. Hal ini didasarkan pada kesepakatan ulama dan sejalan dengan surat an-Nur ayat 3 serta pasal 53 Kompilasi hukum Islam. Aspek keberhasilan pernikahan zina dilihat dari segi manfaat dan risiko yang mungkin timbul. Perbandingan antara Hukum Positif dan Hukum Islam terkait Dampak Perbuatan Zina dilihat dari perbedaan antara ketentuan larangan dan izin terkait dampak perbuatan tersebut. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Hukum positif melarang pernikahan zina untuk mencegah masyarakat terlibat dalam perbuatan zina dan menjaga kepentingan umum. Di sisi lain, hukum Islam mengizinkan pernikahan zina karena melihat manfaat yang akan timbul, yaitu menjaga kehormatan keturunan
Copyrights © 2024