Untuk dapat memberikan pelayanan publik yang memuaskan dan untuk mewujudkan tujuan dari pelayanan publik, maka dalam penyelenggaraan pelayanan publik harus memenuhi asas-asas pelayanan publik. Namun semenjak berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik hingga sekarang masih banyak menimbulkan permasalahan karena masih belum sepenuhnya dilakukan oleh Kantor Desa Sungai Nyirih. Pelayanan publik ini masih bercirikan berbelit-belit dan lambat, padahal di dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pasal 2 tentang asas pelayanan publik Huruf E yaitu: keprofesionalan, Huruf H yaitu: keterbukaan dan Huruf L yaitu: kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan. Penelitian ini terfokus pada masalah bagaimana implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2020 Pasal 2 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik dalam pelayanan administrasi kependudukan di Kantor Desa Sungai Nyirih Kecamatan Selakau serta apa faktor pendukung dan penghambatnya. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif sosiologis. Untuk memperoleh data, peneliti menggunakan dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik keabsahan data menggunakan teknik triangulasi.
Copyrights © 2024