Kasus penjarahan barang dalam Kapal Dagang Fort Royal 1 di Laut Mediteranian yang berlokasi di landas kontinen merupakan pelanggaran terhadap perlindungan hukum internasional terhadap cagar budaya bawah air. Penjarahan tersebut melanggar ketentuan dalam Konvensi UNESCO 2001. Penjarahan dapat mengakibatkan hilangnya warisan budaya manusia di masa lampau. Tujuan dari penelitian ini adalah mengidentifikasi perlindungan mengenai cagar budaya bawah air menurut hukum internasional serta pertanggungjawaban negara akibat penjarahan cagar budaya bawah air. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Adanya kasus penjarahan barang dalam Kapal Dagang Fort Royal 1 di Laut Mediteranian membuktikan bahwa belum ketatnya penjagaan serta kurang tegasnya aturan mengenai perlindungan cagar budaya bawah air. Prancis sebagai negara pihak masih dalam proses penyelidikan pencarian pelaku penjarahan serta barang yang dijarah. Prancis sebagai negara pihak tentunya harus melakukan pertanggungjawaban akibat penjarahan yang terhadi yaitu dengan cara restitusi dan kepuasan. Kata Kunci: Perlindungan, Penjarahan, Cagar budaya bawah air
Copyrights © 2024