pajak adalah pajak umum yang berasal dari masyarakat kepada negara (pemerintah) menurut undang-undang dan dapat dibayarkan dan terutang kepada yang wajib membayarnya, karena prestasi tidak dikembalikan (terhadap prestasi/fee). evaluasi diterapkan untuk mengumpulkan dan mempersatukan informasi dari pencapaian atau kualitas program, produk, orang, kebijakan, proposal, atau rencana. Secara operasional, evaluasi adalah proses menggambarkan, memperoleh, melaporkan, dan menerapkan informasi deskriptif dan melakukan justifikasi tentang nilai objek, sebagaimana didefinisikan oleh kriteria seperti kualitas, nilai, kejujuran, keadilan, kelayakan, biaya, efisiensi, keselamatan, dan signifikan. Tujuan dari penelitian ini ialah Untuk mendeskripsikan evaluasi pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Lamongan tahun 2023. Metode penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data dengan melakukan wawancara, observasi dan dokumentasi. Dari hasil yang diperoleh ada beberapa faktor yang dialami Badan Pendapatan Kabupaten Lamongan yaitu secara efektivitas pendapatan pajak bumi dan bangunan belum sepenuhnya efektif dibuktikan dengan realisasi yang masih dibawah target yang direncanakan, dari segi efisiensi hasil dari pajak selanjutnya diberikan ke kas daerah, dari segi kecukupan Badan pendapatan melakukan sosialisasi ke setiap kecamatan, dan prosedurnya mengacu pada Undang – Undang nomor 28 tahun 2009 dan ditinjaklanjuti dengan peraturan daerah nomor 10 tahun 2016. Dari segi perataan Badan pendapatan melakukan sosialisasi secara offline maupun online. Dalam segi responsivitas Badan pendapatan merespon masukan dari masyarakat. Dan dalam segi ketepatan kebijakan yang dilakukan badan pendapatan masih belum tepat karena dalam realisasinya belum mencapai target yang direncanakan.
Copyrights © 2024