Kota Sidoarjo sendiri selain menempati posisi pertama sebagai penghasil sampah terbanyak. Banyaknya sampah yang dihasilkan tiap tahunnya akan menimbulkan banyak masalah mulai dari pencemaran sungai, masalah pengelolaan sampah, dan dampak pada lingkungan. Pengawasan terhadap terhadap pengelolaan dan penanganan sampah merupakan kewenangan dari DLH, sesuai pada Perda No. 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah dan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan yang diterapkan pada wilayah Kabupaten Sidoarjo atas dasar untuk memberitahukan tata kelola sampah serta retribusi yang sudah ditetapkan. Fokus penelitian ini adalah untuk mengetahui Proses menyusun rencana pengurangan dan penanganan sampah yang dituangkan dalam rencana strategis dan rencana kerja tahunan dinas lingkungan hidup Kota Sidoarjo. Dimana pengukuran keberhasilan implementasi kebijakan Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah dan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan berdasarkan teori implementasi yang dikemukakan oleh Merilee S. Grindle. Pada penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif pendekatan kualitatif, data dikumpulkan melalui wawancara dengan informan, observasi lapangan, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dinas lingkungan Hidup dalam pengelolaan sampah ini perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi sudah berjalan secara optimal. Dengan adanya Dinas lingkungan hidup Kota Sidoarjo bisa meningkatkan kebersihan dan kerapian di kota Sidoarjo. Faktor pendukung bagi dinas kebersihan dan lingkungan hidup di antaranya komitmen kuat terhadap dari pemerintah daerah,alokasi anggaran yang mewadai, serta ikatan kerja sama yang baik dengan pihak Tps dan Tpa dan masyarakat.dengana danya dukungan teknologi dan informasi juga mendapatakan penanganan terhadap keluhan di masyarakat, pihak Tps dan Tpa. Namun terdapat faktor penghambat yang perlu di atasi yakni kendala di peraturan bupati no 51 tahun 2023 yang terbaru, dengan ini menjadikan pihak Dinas lingkungan hidup ini memulai ulang program pengelolaan sampah dan mengembangkan mulai dari awal lagi sehingga dapat di nyatakan berhasil seperti peraturan Daerah no 6 tahun 2012.
Copyrights © 2024