Sesuai dengan prinsip penyelenggaraan pelayanan publik juga tata pemerintahan yang baik, instansi pemerintah wajib menyelenggarakan pelayanan publik yang menjadi satu diantara fungsi pemerintah. Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 mengenai Pelayanan Publik, pemerintah wajib menyelenggarakan pelayanan publik. Aplikasi SIPRAJA ialah satu diantara contoh inovasi pelayanan publik yang dihadirkan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. SIPRAJA mewakili Kerangka Administrasi Perorangan Sidoarjo. Pada tanggal 25 September 2019, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo meluncurkan aplikasi SIPRAJA untuk pertama kalinya. Penerapan ini didasarkan pada persepsi bahwa organisasi pendukung wajib pajak dipandang rumit, mahal, lambat, dan memerlukan investasi tingkat tinggi. SIPRAJA adalah aplikasi yang dibuat oleh otoritas publik, Asosiasi Sekretariat Daerah Sidoarjo, untuk memberikan kewenangan administratif dan kelonggaran di tingkat kota/kabupaten, kecamatan, dan OPD. Penerapan SIPRAJA merupakan salah satu pemanfaatan e-Government yang bermanfaat bagi organisasi, karena sebagian besar menganggap wajar adanya kemungkinan perubahan peraturan ke arah administrasi yang lebih baik, dan merupakan tanda penting bahwa Pemerintah Sidoarjo menerapkan hal tersebut. Teori yang digunakan adalah teori e-Government Misuraca, 2007:57-58 yang mempunyai tiga indikator yaitu dimensi ekonomi, dimensi sosial dan dimensi pemerintahan. Penelitian ini memakai teknik kualitatif juga memakai banyak teknik pengumpulan data untuk data dari berbagai sumber, yaitu: pengumpulan data, observasi, wawancara serta penarikan kesimpulan data. Model pengumpulan data yang digunakan atas tipe penelitian. Hasil penelitian ini memperlihatkan bahwasanya masih diperlukan evaluasi untuk meningkatkan kemampuan penggunaan aplikasi SIPRAJA dan memastikan manfaat penggunaan aplikasi bisa digunakan atas semua lapisan masyarakat tidak terkecuali.
Copyrights © 2024