Industri pangan di Indonesia telah mengalami perubahan besar dengan implementasi Undang-Undang Pangan Halal. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan semua produk pangan yang tersedia di pasar domestik maupun internasional memenuhi standar halal yang ditetapkan. Sistem Jaminan Halal (SJH) menjadi elemen kunci dalam manajemen transformasi ini, mencakup seluruh proses dari bahan baku hingga distribusi produk akhir. Penelitian ini meneliti efektivitas manajemen SJH dalam mendukung transformasi industri pangan, dengan fokus pada regulasi, implementasi, dan pengawasan. Melalui pendekatan kualitatif, penelitian ini mengidentifikasi produsen dalam memenuhi persyaratan halal, serta peran pemerintah dan lembaga sertifikasi dalam memastikan kepatuhan dan konsistensi standar halal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesuksesan transformasi industri pangan melalui UU Pangan Halal sangat bergantung pada manajemen SJH yang efektif, diharapkan industri pangan Indonesia dapat meningkatkan daya saing dan kepercayaan konsumen, baik di pasar domestik maupun internasional
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024