ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan data pribadi di media sosial dan implementasi perlindungan data pribadi di media sosial. Adapun permasalahan yang diangkat terkait maraknya kasus kebocoran data pribadi di media sosial. Metode penelitian yang digunakan yaitu Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan dan penulis menggunakan pendekatan hukum dan pendekatan normatif syar’i. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data yang digunakan peneliti untuk melakukan penelitian ini adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Adapun hasil dari penelitian ini adalah Bentuk perlindungan data pribadi di media sosial berupa prosesor data pribadi, pengendali data pribadi, serta subyek data pribadi yang bukan hanya orang namun pula perusahaan/ badan hukum. Implementasi perlindungan data pribadi, Kementerian komunikasi dan informatika (Kominfo) memiliki sebuah sistem yang bernama Indonesia Data Protection System (IDPS). IDPS merupakan sebuah sistem yang mampu meminimalisasi kejahatan cyber khususnya pada penyalahgunaan data dan informasi pribadi. Penerapan dari sistem ini bekerja sama langsung dengan pengelolah aplikasi sosial media dalam hal ini (META). Kata Kunci: Perlindungan Data Pribadi; Sosial Media
Copyrights © 2023