ABSTRAK Pencatutan nama masyarakat menjadi anggota partai politik merupakan perbuatan manipulatif dan berimplikasi kepada hak-hak masyarakat yang dapat menimbulkan kerugian khususnya bagi masyarakat pencari kerja. Penelitian yang digunakan yaitu penelitian kualitatif (field research). Pendekatan penelitiannya yaitu syar’i, yuridis, dan normatif. Sumber datanya yaitu data primer dan data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengawasan Bawaslu Kabupaten Gowa dalam mengawasi pencatutan pengurus oleh partai politik, yaitu memberikan sosialisasi kepada masyarakat, membuat form penerimaan laporan pencatutan nama dengan melampirkan buktinya berupa screenshot link dari pengecekan bahwa namanya terdaftar di partai tertentu, setelah itu Bawaslu meneruskan laporan ke KPU untuk ditindak lanjuti. Faktor-faktor yang mempengaruhi Bawaslu Kabupaten Gowa dalam melakukan pengawasan terhadap pencatutan sebagai pengurus oleh partai politik, yaitu faktor pertimbangan hukum, sosial, dan budaya. Sedangkan dalam perspektif Siyasah Syari’iyyah, terkait Bawaslu melakukan pengawasan terhadap pencatutan nama oleh partai politik merupakan cerminan dari menjalankan amanat yang diberikan oleh negara dengan mengedepankan asas pemerintahan dalam Islam, yakni asas amanat, keadilan, ketaatan, dan musyawarah berdasarkan referensi Al-Qur’an dan Hadits. Kata Kunci: Badan Pengawas Pemilu; Pencatutan Sepihak; Partai Politik
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023