Keadilan retributif lebih cenderung menerapkan penderitaan penjeraan dan pencegahan, sedangkan keadilan restoratif menerapkan restitusi. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perspektif Utilitarianisme dalam memandang pengaturan restitusi terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual Di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan. Hasil yang didapat, bahwa Pengaturan restitusi dalam UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual merupakan suatu bentuk peralihan dari tujuan pemidanaan dari yang sebelumnya bersifat pembalasan (retributif) menjadi memulihkan ke keadaan semula (restoratif). Hal tersebut dipengaruhi oleh ajaran Bentham terkait the great happiness of the greatest number utamanya dalam kemungkinan adanya restitusi ketika pelaku dan korban tindak pidana kekerasan seksual berdamai. Hasil Penelitian menemukan bahwa seringkali ada ketimpangan relasi kuasa antara korban dan pelaku yang dapat mengakibatkan korban terpaksa berdamai. Sehingga ajaran Bentham terkait the great happiness of the greatest number yang harusnya aturan hukum memberikan rasa kebahagian yang besar pada masyarakat belum terpenuhi dalam UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023