Putusan MK Nomor 29/PUU-XXI/2023 telah menimbulkan problematika yang sangat kompleks, terlebih lagi putusan tersebut terindikasi hanya berdasarkan kepentingan beberapa pihak saja, serta sebagai upaya untuk mengakomodasi salah satu cawapres pada pemilu 2024 nantinya, yang sebelumnya sempat terhalang dengan syarat usia capres-cawapres. Tidak hanya itu legal standing pemohon juga telah menuai pro dan kontra. Dalam penelitan kali ini mengkaji terkait politik hukum dari putusan a quo dengan menggunakan metode library research dengan pendekatan normatif. Adapun hasil penelitian ini mengemukakan bahwa 1). Putusan MK tentang batas usia capre-cawapres sejatinya inkonsistensi, sebab sebelumnya telah banyak judicial review terkait batas usia capres-cawapres yang ditolak. 2). MK berperan sebagai negatif legislator bukan sebagai positif legislator. 3). Terdapat Angrinees opinion dalam putusan tersebut.
Copyrights © 2024