Kemajuan zaman serta teknologi mengakibatkan banyak perubahan pada berbagai sisi kehidupan masyarakat, yang semula terbiasa dengan sistem konvensional bergeser ke arah serba digital. Salah satunya adalah dalam sisi kegiatan perekonomian yang juga bergeser ke digital, bentuk uang yang selama ini kita kenal kemudian melahirkan uang dalam bentuk digital yang dipergunakan untuk bertransaksi. Cryptocurrency sebagai mata uang digital yang dipergunakan serba virtual, selain itu Cryptocurrency juga dapat dijadikan bentuk asset yang dapat menjadi investasi. Cryptocurrency memiliki nilai berharga sehingga apakah dimungkinkan dipergunakan sebagai jaminan utang/kredit di Indonesia, kemudian legalitas penggunaan Cryptocurrency di Indonesia saat ini seperti apa. Penelitian menggunakan metode penelitian normatif. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Peraturan mengenai hukum jaminan di Indonesia telah diatur, akan tetapi mengenai bentuk jaminan dalam bentuk asset digital belum ada pengaturannya, salah satunya adalah jaminan utang/kredit dalam bentuk Cryptocurrency.
Copyrights © 2023