Kajian ini bertujuan untuk menganalisis Putusan Pengadilan Negeri Situbondo Nomor 40/Pdt.G/2021/PN.Sit serta peran pejabat pembuat akta tanah sementara dalam proses peralihan tanah terlantar menjadi tanah kas desa. Metode yang digunakan yaitu sosio-legal research dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Putusan Pengadilan Negeri Situbondo Nomor 40/Pdt.G/2021/PN.Sit berkaitan dengan sengketa peralihan tanah terlantar menjadi tanah kas desa yang terjadi di Desa Kesambirampak. Peralihan tanah terlantar menjadi tanah kas desa harus melalui beberapa tahap yaitu evaluasi terhadap tanah terlantar, pemberian peringatan kepada pihak terkait, serta penetapan sebagai tanah terlantar sehingga dapat dikuasai oleh pemerintah desa. Camat dan/atau Kepala Desa sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara berperan dalam melakukan pengawasan terhadap proses peralihan tanah terlantar menjadi tanah kas desa agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.
Copyrights © 2024