Penelitian dilakukan untuk menjawab permasalahan tinjauan hukum Islam terhadap parameter pemidanaan dalam KUHP, dengan pendekatan metode penelitian hukum normatif. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif dengan mekanisme pengumpulan data studi kepustakaan. Hasil analisis menyimpulkan bahwa parameter pemidanaan dalam KUHP Nasional telah memberikan parameter yang sangat efektif dalam menjatuhkan pidana mati bagi tersangka sebagaimana yang tertuang dalam pasal 54 KUHP Nasional, hal ini dilakukan melalui pendekatan sistem delphi yang telah dimodifikasi dengan cara memberikan skor pada setiap variabel dalam pasal a quo. Sejalan dengan hal tersebut, hukum pidana Islam juga memberikan parameter yang jelas dalam menjatuhkan terpidana yang notabene dijatuhi hukuman mati, dengan merujuk pada kitab Al-Wajiz, namun terdapat perbedaan yang cukup signifikan terkait jenis tindak pidana yang dilakukan. Sehingga tulisan ini akan memberikan gambaran mengenai pentingnya parameter dalam menjatuhkan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024