Pandemi Covid-19 telah menyebabkan banyak perubahan pada aspek kehidupan manusia, khususnya perekonomian. Pandemi tersebut membuat pemerintah mengambil tindakan dengan memberlakukan pembatasan sosial yang digunakan untuk mencegah terjadinya kerumunan. Pembatasan sosial membuat aktivitas ekonomi terhenti dan membuat masyarakat terjerumus ke dalam kemiskinan dan ketidakberdayaan. Pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial meluncurkan program jaring pengaman sosial, salah satunya adalah program Bantuan Sosial Tunai (BST). Dengan menggunakan model implementasi Grindle, penelitian ini berupaya mengungkap bagaimana implementasi program penyaluran bansos dan dugaan pemotongan bansos di Desa Pasirtalaga. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemerintah Desa Pasirtalaga mempunyai inisiatif dengan kegiatan “BST Berbagi”, program ini mengajak KPM Desa Pasirtalaga untuk membagi dana pencairan satu tahap kepada warga lain yang belum pernah menerima bantuan sama sekali.
Copyrights © 2023