Kegiatan PKM bertujuan untuk memberikan pendampingan perhitungan pajak UMKM, yaitu agar pemilik usaha dapat memahami terkait kewajiban perpajakanya dalam menghitung, membayar dan melapor pajaknya. Kegiatan dihadiri peserta sebanyal 10 orang yang terdiri dari pemilik dan staf beserta para reseller Zulfan Olshop. Instruktur pendampingan pajak adalah para dosen yang memiliki pengetahuan, keahlian, dan pengalaman dibidang perpajakan. Kegiatan pengabdian dilakukan secara daring dan luring. Metode yang diterapkan yakni metode ceramah, pendampingan, dan tanya jawab. Dalam metode ceramah, peserta akan diberikan materi terkait pentingnya kewajiban perpajakan bagi UMKM, dasar-dasar perpajakan UMKM, pengenalan tarif pajak UMKM dan cara menghitung pajak UMKM. Dalam metode pendampingan peserta diberikan latihan perhitungan pajak UMKM menggunakan tarif 0,5% dan disamping itu diberikan pelatihan terkait pajak lainnya. Selanjutnya pada metode diskusi dilakukan dengan cara tanya jawab yaitu mendiskusikan setiap permasalahan yang dihadapi. Hasil dari kegiatan ini antusias peserta cukup besar terlihat dari keaktifan dalam tanya jawab dan narasumber cukup responsif serta komunikatif memberikan solusinya. Kegiatan ini dapat menjadi salah satu cara untuk meningkatkan literasi perpajakan bagi UMKM.
Copyrights © 2023