Indonesia merupakan negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, sehingga kebutuhan terhadap produk halal menjadi prioritas utama pemerintah. Halal merupakan syarat utama yang diterapkan oleh seorang muslim dalam mengkonsumsi makanan. Kehalalan harus ditentukan oleh proses dari hulu ke hilir yang wajib memenuhi seluruh kaidah halal. Salah satu segmen usaha UMKM adalah bisnis makanan sebagai kebutuhan primer manusia yang mengalami perkembangan pesat sehingga menjadi peluang usaha yang baik. Hal ini menjadikan produk kuliner hasil olahan UMKM banyak beredar di masyarakat, dan pemerintah bertanggungjawab atas keamanan dan kehalalannya. Jaminan Produk Halal (JPH) merupakan kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk. Halal menjadi syarat utama bagi konsumen muslim dalam mengkonsumsi produk pangan, kosmetik, atau jasa. Kehalalan produk pangan ditentukan dari kesesuaian proses, bahan baku hingga transportasi dari tahap awal hingga produk sampai ke tangan konsumen. Produk halal saat ini memiliki pangsa pasar yang sangat besar dan terus berkembang. Hal ini dikarenakan Indonesia merupakan negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Pemberian sertifikat halal melalui label dan iklan pangan pada produk pangan UMKM merupakan sumber informasi bagi konsumen tentang suatu produk pangan karena konsumen tidak dapat langsung bertemu dengan pelaku usahanya
Copyrights © 2024