Tanah merupakan aset vital dalam kehidupan manusia dan dijamin keberadaannya dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan, pendaftaran hak atas tanah dilakukan sesuai dengan Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang mengamanatkan perlunya adanya pelaksanaan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan surat dan pencucian uang berdasarkan kasus balik nama sertipikat tanpa persetujuan pemegang hak atas tanah, sebagaimana yang terjadi dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 249.Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif untuk memberikan gambaran yang sistematis, faktual, dan akurat tentang tindak pidana penggunaan surat palsu dan pencucian uang dalam perkara balik nama sertipikat tanpa persetujuan pemegang hak atas tanah. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif yang mengkaji kecocokan ketentuan hukum dalam praktiknya untuk menyelesaikan masalah tersebut. Hasil studi menunjukkan bahwa untuk menerapkan sanksi pidana atau menuntut pertanggungjawaban pidana, ditentukan berdasarkan pada kesalahan pembuat dan bukan hanya dengan memenuhi seluruh unsur tindak pidana. Hal tersebut sejalan dengan asas tiada pidana tanpa kesalahan atau geen straf zonder schuld. Sehingga, kesalahan dalam hukum pidana adalah faktor penentu adanya pertanggungjawaban pidana. Selain itu, dalam mengungkap tindak pidana pemalsuan dokumen, aparat penegak hukum tentu tidak akan terlalu kesulitan. Namun, dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau money laundering memerlukan ketelitian dan kecermatan. Karakteristik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) merupakan tindak pidana lanjutan, sehingga untuk dikatakan terjadi pencucian uang maka perlu adanya tindak pidana asal (predicate crime).
Copyrights © 2024