Tanah adalah bagian terpenting dalam suatu konstruksi seperti bangunan, jalan dan beban lalu lintas karena tanah mempunyai fungsi sebagai penyangga konstruksi. Peningkatan pembangunan kontruksi pada saat ini mengakibatkan pasokan ataupun ketersedian akan bahan material yang lebih baik semakin berkurang terutama kualitas ataupun mutu dari bahan tersebut. Dalam hal ini penulis melakukan pengkajiam atau penelitian terhadap tanah yang berasal dari daerah Telukdalam dan tanah mendapatkan ketentuan- ketentuan nilai kualitas berdasarkan spesifikasi 2018 divisi 3 khususnya divisi 3.2 tentang Timbunan. Dan pada penelitian ini peneliti menggunakan metode penulitian kuantitatif dikarenakan teknik penelitianya beruapa eksperimen dengan mencoba menguji tanah daerah Telukdalam. Berdasarkan hasil pengujian atterberg limit (batas cair, batas palastis dan indeks plastisitas) laboratorium tanah daerah Telukdalam Kabupaten Nias Selatan dapat diklasifikasikan sebagai tanah A-5 tanah kelanauan dimana dalam ketentuan SNI 03-6797-2022 dan tabel klasifikasi tanah AASTHO. Termasuk tanah kelanauan berdasarkan hasil lolos saringan No.200 = 45,21 %, batas cair = 41,55 % dan indeks plastisitas = 9,22 %. Tanah ini memenuhi nilai ketentuan CBR timbunana biasa yaitu 6 % dan diperoleh hasil pengujian sebesar 7,40 %. Tanah daerah Telukdalam dapat digunakan sebagai tanah timbunan pada pembanguan jalan.
Copyrights © 2023