Meskipun program BPJS Ketenagakerjaan diwajibkan, beberapa perusahaan masih belum mendaftarkan karyawan mereka. Penelitian ini bertujuan untuk memahami perlindungan hukum bagi pekerja dalam situasi ini dan langkah-langkah hukum yang dapat mereka ambil berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 Tentang BPJS. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yang menganalisis peraturan-peraturan tertulis dan sumber hukum lainnya terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberi kerja diwajibkan untuk mendaftarkan diri dan karyawan mereka ke BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diatur dalam UU BPJS. Pengusaha yang tidak patuh dapat dikenai sanksi administratif (teguran tertulis, denda, pembatasan layanan publik) dan sanksi pidana (penjara maksimal 8 tahun, denda hingga Rp 1.000.000.000). Pekerja yang tidak didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan upaya hukum preventif dan repsentif untuk melindungi hak-hak mereka.
Copyrights © 2024