Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.Perceraian menurut Bahasa Indonesia adalah “Pisah” dari kata dasar “Cerai”. Perceraian adalah putusnya perkawinan antara suami istri karena tidak terdapat kerukunan dalam rumah tangga atau sebab lain, seperti munculnya permasalahan yang lain antara suami dan istri dan sebelumnya di upayakan perdamaian dengan melibatkan keluarga kedua belah pihak . Oleh karena itu, dari uraian di atas dapat diketahui bahwa Perceraian dapat terjadi apabila telah dilakukan berbagai mendamaikan kedua belah pihak untuk tetap mempertahankan keutuhan rumah tangga mereka dan ternyata tidak ada jalan lain kecuali dengan perceraian. Hadhanah adalah suatu perbuatan yang wajib dilaksanakan oleh orang tua yang bercerai karena tanpa hadhanah akan mengakibatkan anak akan terlantar dan sia-sia hidupnya.Berdasarkan analisis penulis, apabila ada putusan pengadilan tentang adanya intervensi pihak ketiga dalam memutus gugatan cerai dan hadhanah, maka pertimbangan Hakim tersebut dilihat dari adanya faktor-faktor yang menyebabkan pertikaian dalam rumah tangga sehingga mengakibatkan perkawinan tersebut dapat putus. Selanjutnya, mengenai pertimbangan Hadhanahnya Majelis Hakim akan memeriksa dan mengadili perkara hadhanah itu haruslah bersikap hati-hati, harus mempertimbangkan dari aspek kehidupan dan hukum, wajib memberikan putusan dengan seadil-adilnya, sehingga berbagai kepentingan dari pihak yang berperkara dapat terpenuhi. Kata Kunci : Perceraian, Hadhanah, Intervensi
Copyrights © 2024