Pemerintahan desa memiliki dasar hukum untuk melaksanakan sistematika pengelolaan pemerintahannya. Dasar hukum ini tercantum dalam undang-undang nomor 6 tahun 2024 tentang Desa. Hal ini berkaitan juga dengan pengelolaan aset desa yang harus diimplementasikan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa oleh Desa Oelpuah Kecamatan Kupang Tengan Kabupaten Kupang. Namun keterbatasan sumber daya aparatur desa oelpuah yang memiliki kemampuan berkaitan dengan pengelolaan aset masih minim sehingga perlu dilakukan pelatihan dan pendampingan. Tujuan pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat ini untuk memahami proses pengelolaan aset desa yang sudah berjalan di Desa Oelpuah, mengidentifikasi masalah dan kendala yang dialami oleh aparatur pemerintah desa di Desa Oelpuah dalam proses pengelolaan aset desa. Metode pelaksanaan yang dipakai adalah ceramah, diskusi, dan platihan berupa simulasi pengelolaan aset desa. Hasil dari pengabdian kepada Masyarakat (PKM) berjalan dengan baik. Hal ini disimpulkan dari pemahaman Organisasi Perangkat Desa (OPDes) Desa Oelpuah yang mulai memahami proses dan alur pengelolaan aset yang dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Hal ini termasuk juga dengan pemahaman dan antusias Organisasi Perangkat Desa (OPDes) Desa Oelpuah terhadap proses pengelolaan keuangan desa yang dilakukan berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Copyrights © 2024