Jurnal Akademika: Kajian Ilmu-Ilmu Sosial, Humaniora dan Agama
Vol 5 No 1 (2024): (JURNAL AKADEMIKA: KAJIAN ILMU-ILMU SOSIAL, HUMANIORA DAN AGAMA)

ANALISIS PERUBAHAN BATAS USIA MINIMUM PERNIKAHAN DI INDONESIA DALAM UU NO. 16 TAHUN 2019

Damsir, Fajrul Islami (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 May 2024

Abstract

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, yang menetapkan perbedaan batas usia minimal perkawinan 19 tahun untuk laki–laki dan 16 tahun bagi perempuan. Dinilai tidak adil berdasarkan kesetaraan gender, padahal dalam Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Pasal 27 ayat (1) dikatakan bahwa, setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan. Dengan demikian, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, menimbulkan diskriminasi terhadap perempuan, serta menghambat pemenuhan hak konstitusi perempuan. Hal demikian seperti hak atas kesehatan, pendidikan dan persamaan di mata hukum. Sehingga lahirnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan, dalam hal ini, batas minimal melaksanakan pernikahan. Memberikan keadilan terhadap usia perkawinan, antara laki-laki dan perempuan 19 tahun.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jak

Publisher

Subject

Religion Humanities Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Akademika Kajian Ilmu-Ilmu Sosial, Humaniora Dan Agama ialah jurnal yang bergerak di bidang: 1. Sosial (masyarakat, pranata sosial, kesenjangan sosial, temuan sosial, pengabdian masyarakat, gejala sosial dan peristiwa sosial). 2. Humaniora (Filsafat, Hukum, Kesehatan, Lingkungan, Politik, ...