Kejahatan secara umum dan kekerasan seksual merupakan penyimpangan moral manusia. Realitas kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia merupakan permasalahan serius yang memerlukan perhatian dan tindakan kolektif. Data menunjukkan tingginya jumlah kasus, walaupun banyak kejadian yang tidak dilaporkan. Contohnya, kasus di Way Serdang Kabupaten Mesuji, di mana seorang ayah menyetubuhi anak kandungnya yang hamil, menggambarkan kompleksitas masalah ini. Penelitian masuk dalam kategori yuridis normatif, yang meneliti bahan pustaka (data sekunder) atau penelitian hukum kepustakaan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kekerasan sesksual terhadap anak; dampak dan upaya perlindungan. Dampak kekerasan seksual terhadap anak mencakup konsekuensi psikologis, sosial, dan fisik yang mendalam, seperti PTSD, gangguan perilaku, dan stigma sosial. Upaya perlindungan dan pencegahan harus melibatkan pemerintah, lembaga perlindungan anak, dan masyarakat. Pendidikan, regulasi yang kuat, dan perubahan norma sosial menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan aman bagi anak-anak. Deteksi dini, peran institusi perlindungan anak, dan upaya kolaboratif lintas sektor menjadi strategi penting dalam mengatasi tantangan kompleks pencegahan kekerasan seksual. Diperlukan pendidikan dan peningkatan kesadaran untuk mengubah persepsi masyarakat, serta investasi dalam sumber daya dan penelitian untuk mendukung upaya pencegahan yang efektif.
Copyrights © 2024