Jurnal Simbur Cahaya
Volume 31 Nomor 1, Juni 2024

Signifikansi Ekosida sebagai Kejahatan Internasional di bawah Yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional

Novantia, Teresa Yokia (Unknown)
Sasmini, Sasmini (Unknown)



Article Info

Publish Date
16 Jul 2024

Abstract

Pada 1 dekade terakhir, terdapat wacana untuk memasukkan ekosida di bawah yurisdiksi Statuta Roma Tahun 1998 tentang Mahkamah Pidana Internasional sebagai kejahatan internasional. Hal ini didorong oleh kerusakan lingkungan yang semakin parah hingga menyebabkan hancurnya ekosistem, risiko kesehatan terhadap makhluk hidup, serta meningkatnya bahaya dan frekuensi bencana alam. Terdapat pro dan kontra selama diskusi wacana menjadikan ekosida sebuah kejahatan internasional. Beberapa kelompok mendukung secara penuh untuk segera menjadikan ekosida sebuah kejahatan internasional, ada pula beberapa kelompok yang menolak dengan alasan ketidakcocokan karakter ekosida dengan unsur-unsur kejahatan internasional. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui mengapa ekosida harus menjadi kejahatan internasional. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan 3 jenis pendekatan yakni pendekatan regulasi, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Adapun bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dalam ruang lingkup hukum internasional. Penulis berpandangan terdapat 3 alasan mengapa ekosida harus masuk sebagai kejahatan internasional di bawah yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional. Ketiga hal tersebut antara lain (1) ekosida memenuhi unsur-unsur kejahatan internasional; (2) ekosida merupakan bagian dari asas common concern of humankind yang menjadi dasar dapat diadakannya yurisdiksi universal terhadap kejahatan ekosida; dan (3) tindakan yang menyebabkan kerusakan lingkungan kerap kali tidak ditanggapi tegas oleh pemerintah negara.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

simburcahaya

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Simbur Cahaya merupakan jurnal ilmiah yang dikelola oleh Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya. Penamaan jurnal ini tidak terlepas dari sejarah yang dimiliki masyarakat Sumatera Selatan, khususnya mengenai keberadaan Kitab Simbur Cahaya pada zaman dahulu. Kitab Simbur Cahaya merupakan ...