Naturalisasi merupakan tata cara yang dilakukan oleh warga negara asing untuk mendapatkan kewarganegaraan suatu negara yang diinginkan dengan memenuhi persyaratan ataupun ketentuan hukum dari negara yang dituju. Ada berbagai macam jenis naturalisasi yang diterapkan oleh masing-masing negara. Di Indonesia sendiri terdiri dari dua jenis naturalisasi, yaitu naturalisasi biasa dan naturalisasi istimewa dimana hal tersebut serupa dengan jenis naturaliasasi yang diterapkan oleh Republik Korea Selatan. Dengan demikian, penelitan ini bertujuan untuk membandingkan pengaturan hukum naturalisasi yang diterapkan oleh Indonesia dengan Republik Korea Selatan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dimana peneliti akan membandingkan peraturan perundang-undangan ataupun norma sebagai objek utama penelitian. Data dari penelitian ini didapat berdasarkan sumber data sekunder berupa sumber-sumber dari kepustakaan. Selanjutnya data yang telah didapat akan diolah dan dianlisis secara kualitatif sehingga mengasilkan kalimat-kalimat yang tersusun secara sistematis. Berdasarkan hasil penelitian ini, dapat diketahui bahwasanya pengaturan hukum naturalisasi antara Indonesia dan Republik Korea Selatan memiliki beberapa persamaan dan juga perbedaan pada jenis naturalisasi masing-masing negara. Kesamaan pengaturan hukum naturalisasi Indonesia dengan Republik Korea Selatan terdapat pada jenis naturalisasi biasa yang ada di Indonesia dengan jenis naturalisasi umum dan naturalisasi sederhana yang ada di Republik Korea Selatan. Sementara itu pengaturan hukum naturalisasi istimewa yang diterapkan oleh Indonesia dan Republik Korea Selatan memiliki sejumlah perbedaan yang mendasar.
Copyrights © 2024