Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menjelaskan, 3,2% atau setara dengan 2.297.492 orang pengguna NAPZA yang berasal dari pelajar dan mahasiswa pada tahun 2019. Penyalahgunaan terhadap NAPZA juga dapat menyebabkan kebergantungan dan gangguan mental serta perilaku dimana zat dari NAPZA itu sendiri menganggu sinyal penghantar syaraf yang disebut system neurotransmitter di dalam susunan syaraf sentral (otak). Tujuan penelitian ini untuk mengubah perilaku pengguna NAPZA dengan penerapan Therapeutic Community. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research). Penelitian berbasis literatur merupakan bentuk penelitian yang menggunakan literatur sebagai obyek kajian. Data yang digunakan dalam penelitian ini berupa data sekunder, yaitu artikel-artikel yang diambil dari jurnal-jurnal terkait. Sedangkan untuk menjawab permasalahan, teknik analisis yang digunakan adalah teknik content analysis. Pelaksanaan Therapeutic Community yang diterapkan pada proses rehabilitasi yaitu empat struktur dan lima pilar (four Strucutures and five pillars), merupakan sasaran perubahan yang diinginkan dari metode Therapetic Community agar pecandu NAPZA dapat pulih dan bisa berdaya guna di masyarakat.
Copyrights © 2023