Tulisan ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis secara mendalamtentang tindak pidana perkosaan dalam tinjauan hukum pidana Indonesia.Pengaturan tentang tindak Pidana Perkosaan terdapat dalam Pasal 285 KUHP yangmemiliki unsur-unsur yang harus dipenuhi, salah satunya adalah tidak adanyakekerasan. Setiap unsur kekerasan adalah elemen yang membedakan kejahatanperkosaan dengan moralitas lain yang ditetapkan dalam KUHP.
Copyrights © 2023